Minggu, 27 Oktober 2013

PERATURAN MENTERI AGAMA RI NOMOR 2 TAHUN 2008

Permasalahan krusial pendidikan di departemen agama terjawab sudah, ditunjukkan dengan keluarnya peraturan menteri agama nomor 2 tahun 2008 tentang standar kompetensi lulusan madrasah. Secara umum, peraturan menteri ini mengatur tentang Standar kompetensi lulusan madrasah, standar kompetensi dan kompetensi dasar bahasa arab dan mata pelajaran agama untuk MI, MTs, MA dan MA program keagamaan dan struktur kurikulum pendidikan di madrasah.
Dengan keluarnya peraturan ini, seakan-akan madrasah mendapatkan angin segar, bahwa departemen tempat meraka menggantungkan roda kehidupannya tidak tinggal diam dalam menata kualitas dan mutu pendidikan, ini patut disyukuri karna kita bisa tidak lagi menggunakan kurikulum yang ketinggalan kereta. Kalau mata pelajaran agama sudah hampir 3 tahun menggunakan kurikulum KTSP sedangkan untuk mata pelajaran agama di madrasah mulai baru tahun pelajaran 2009/2010 baru dapat menggunakan KTSP.
Berikut saya kutip pernyataan Kepala Seksi Mapenda Departemen Agama Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat pada kegiatan MGMP di KKM MTs. Negeri Aikmel beberapa waktu yang lalu. Beliau mengatakan “Madrasah jika ingin menempati posisi yang sama dengan sekolah, diibaratkan sebuah kendaraan yang akan bergerak. Sekolah start dua kali lebih lama dengan madrasah, maka madrasah harus start dengan kecepatan tinggi kalu bisa menyamai kecepatan sekolah “.
Mudah-mudahan dengan dikeluarkannya peraturan menteri agama ini dapat menjadikan madrasah strart dengan kecepatan tinggi sehingga dapat menyamai laju kecepatan kualitan pendidikan di sekolah.. Amiiiin ………………..
untuk melihat dan mendownload peraturan menteri agama no. 02 tahun 2008 klik ja link dibawah ini 
http://nurmanspd.wordpress.com/2009/09/12/peraturan-menteri-agama-ri-nomor-2-tahun-2008/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar