Senin, 25 November 2013
Cara Cek Online SK Tunjangan Profesi SKTP Guru 2013
Cara Cek Online SK Tunjangan Profesi SKTP Guru 2013 - Buat para guru yang ingin mengetahui SK Tunjangan Profesinya apa sudah terbit atau belum, kali ini saya mau share cara cek SK Tunjangan Profesi SKTP Guru 2013 secara online melalui situs Kemdiknas. Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013, Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan (9 – 16 April 2013 untuk triwulan I, 9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II, 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV). Sebelum tunjangan profesi guru dicairkan, persyaratannya adalah sebelumnya telah diterbitkan SKTP untuk satu tahun berjalan. Untuk melakukan pengecekan apakah SK sudah cetak apa belum, caranya sebagai berikut:
1. Masuk ke link Direktorat P2TK Dikdas. Kalau berhasil maka anda akan dibawa masuk ke laman seperti gambar di bawah ini:
2. Login dengan menggunakan NUPTK Anda dengan menggunakan password seperti pada cek verifikasi data guru, yaitu tanggal lahir dengan format YYYMMDD. Misalkan kelahiran anda adalah 12 Desember 1965, maka passwordnya adalah 19651212.
3. Jika Anda berhasil login, maka dapat diketahui apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum seperti gambar di bawah ini.
Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan. Jika SKTP anda sudah cetak, pencairan tunjangan sertifikasi tinggal menunggu waktu. Jadi bersyukurlah dengan rezeki yang akan diterima dengan tidak melupakan jasa operator sekolah yang mungkin belum pernah merasakan tunjangan profesi sebagaimana yang Anda alami.
Demikian informasi Cara Cek Online SK Tunjangan Profesi SKTP Guru 2013 ini. Perlu juga saya informasikan bahwa saat ini server Direktorat P2TK Dikdas dalam kondisi down sehingga kemungkinan besarnya Anda kesulitan untuk membuka situs tersebut. Untuk server alternatif silahkan meluncur DISINI atau ke link Daftar Penerima SKTP. Saran saya cobalah akses pada tengah malam dimana jumlah user sudah berkurang dan kemungkinan semua alamat server yang saya berikan bisa dibuka.
13 April 2013
Sejak malam ini pukul 19.00 WIB website Direktorat P2TK Dikdas sudah bisa diakses kembali. Silahkan anda coba cek data kembali melalui link yang sudah diberikan diatas.
CATATAN :
1. Jika hasil yang muncul hanya berupa DATA GURU artinya data SK Tunjangan Profesi anda masih dalam proses verifikasi atau sinkronisasi data. Semua data anda akan dikompilasi dulu dengan data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikirim oleh operator sekolah masing-masing ke server pusat. Silahkan cek data sekolah masing-masing yang masuk ke Info Pendataan Dikdas yang dikirim dengan aplikasi AP2SG di link Reporting progress pendataan. Jika pada keterangan tertulis Cek Konversi berarti masih dalam status sinkronisasi. Download data hanya bisa dilakukan oleh operator sekolah dengan username dan password masing-masing.
2. Direktorat P2TK Dikdas juga melakukan cross check data dengan Sistem Manajemen Pendataan Pendidikan yang masuk di http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/.
3. Segera informasikan jika ada kesalahan data kepada operator di sekolah masing-masing jika ada kesalahan misalnya NIP salah, Tempat Tugas bukan lokasi tugas sekarang,dst.
20 April 2013
Mohon maaf buat anda semua yang masih kesulitan untuk mengecek SKTP 2013 di website Kemdiknas ini. Sepertinya kapasitas bandwith server situs ini kecil/terbatas sehingga saat pengunjung membludak server langsung down. Berikut saran untuk anda :
1. Akseslah situs diantara jam 14.00 WIB - 18.00 WIB diluar jam2 sibuk akses internet.
2. Tambahkan lambang # diakhir alamat web sehingga menjadi http://116.66.201.163:8000/index.php#.
3. Alternatif lain copy paste url ini di browser anda : http://116.66.201.163:8000/index.php?ref=3.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar